Kamis, 29 Desember 2016

JINAYAH

JINAYAH DAN PENGAJARANNYA
Disusun Guna Memenuhi Tugas Perkuliahan
Mata Kuliah : Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs dan MA
Dosen Pengampu : Zaenal Arifin, M.S.I

https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRxutIVo2blRR7oERvx87Gwo7i4mfaru3Up2DfwWeX2yJUNwAU1 









Disusun oleh:
1.    Melani Widi Astuti               (1410110050)
2.    Risalatul Umami                    (1410110069)
3.    Ristiana Nisa’                        (1410110074)


 



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2016




PEMBAHASAN MATERI

A.    Pembunuhan
1.      Pengertian pembunuhan
Membunuh artinya melenyapkan nyawa seseorang, baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, dengan alat yang mematikan atau tidak mematikan.
2.      Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan ada tiga macam, yaitu:
a.       Pembunhan yang dilakukan dengan sengaja  (قَتْلُ عَمْدٍ)
Yaitu suatu pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan seseorang, dikatakan membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut baligh dan mempunyai niat atau rencana untuk melakukan pembunuhan, mamakai alat yang biasanya mematikan manusia, sedangkan orang yang terbunuh adalah orang baik-baik. Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh si korban dan sebagainya.
b.      Pembunuhan seperti disengaja (قَتْلُ شِبْهِ عَمْدٍ)
Yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja dilakukan oleh seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. Perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, mungkin sekali dengan  main-main. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.
c.       Pembunuhan bersalah (قَتْلُ خَطَإٍ)
Yaitu pembunuhan karena kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama sekali. Misalnya seorang melempar batu atau menembak burung akan tetapi terkena orang kemudian meninggal.
3.      Dasar hukum larangan membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, Karen aiSlam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.
Firman Allah SWT:
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ…..﴿۳۳
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”. (Q.S. Al-Isra’:33)
4.      Hukuman bagi pelaku pembunuhan tanpa hak
a.    Pembunuhan yang disengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disengaja adalah qishash, artinya si pembunuh harus dibunuh juga, sebagaimana dia telah membunuh orang lain. Pelaksana  qishash  adalah hakim, tidak boleh menghakimi sendiri. Tetapi apabila keluarga si pembunuh memafkan maka pelaku pembunuhan wajib membayar diyat mughaladlah (denda berat). Pembayaran diyat ini diambil dari harta si pembunuhdn harus diberikan kepada kelurga si terbunuh dengan tunai.
Orang yang membunuh setidaknya telah melanggar tiga macam hak, yaitu ak Allah, hak ahli waris yang terbunuh, dan hak yan terbunuh. Artinya balasan di dunua terserah kepada ahli waris, aoakan dilaksanakan qishash atau diampuni dengan pembayaran diyat. Mengenai hak si pemunuh Allah akan memberikan balasan di akhirat kelak.
b.    Pembunuhan seperti disengaja
Hukuman bagi  pelaku pembunuhan seperti disengaja tidak di qishash melainkan diwajibkan membayar diyat mughaladlah atas kelurga yang terbunuh, dan dibayar secara berangsur kepada keluarga terbunuh selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiganya.
c.    Pembunuhan tersalah
Hukuman terhadap perilaku pembunuhan tersalah tidak diqishash melainkan diwajibkan membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang harus dibayar oleh keluarga pembunuh kepada keluarga terbunuh. Bayaran itu dilakukan selama tiga tahun, tiap tahun sepertiganya. Selain harus membayar diyat, pembunh tersalah juga membayar kifarat.  Firman Allah SWT:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ﴿۹۲
Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)”.

B.     Qishash
1.    Pengertian qishash
Menurut syara’ qishash adalah melakukan pembalasan yang sama (serupa) terhadap perbuautan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
2.    Hukum qishash
Sebagai bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan atau pelaku penghilangnan manfaat/ fungsi anggota badan, disyari’atkan dalam Islam. Ketentuan mengenai qishash ini dejelalskan dalam al-Qur’an Surat al-maidah: 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ بِالأنْفِ وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٤٥﴾

Artinya: “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim”.
3.    Macam-macam qishash
Berdasarkan pengertian hukum qishash yang telah diterangkan di atas, maka qishash terdiri dari dua macam, yaitu:
a.    Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artiny orang tindak pidana pembunhan.
b.    Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat/ fungsi anggota badan.
4.    Syarat-syarat qishash
Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhu syarat-syarat debagai berikut:
a.    Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya orang jahat. Seseorang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad atau pezina tidak dikenakan qishash, tetapi dijatuhi hukuman antara lain menurut pertimbangan hakim. Sabda Rasulullah SAW:
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ (رواه البخاري)
Artinya: “Tidak dibuunuh orang uslim dengan sebab ia membunh orag kafir”. (H.R. Bukhari)
b.    Pembunuh sudah baligh dan berakal
c.    Pembunuh bukan bapak dari terbunuh
Tidak wajib qishash bagi bapak yang membunuh anaknya, akan tetapi wajib qishash apabila anak membunh bapaknya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطاَبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوِلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَايُقَاصُّ الْوَالِدُ بِالْوَلِدِ. (رواه الترمذي)

Artinya: “Dari Umar bin Khattab ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: tidak boleh bapak diqishash sebab (membunuh) anaknya”. (H.R. Turmudzi) .
d.   Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunh atau tidak lebih rendah, seperti Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, hamba dengan hamba.
e.    Qishash itu dlakukan dalam hal yang sama, jiwa  dengan jiwa, anggota badan dengan anggota badan seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga dan sebagainya.
5.    Pembunuhan oleh massa
Apabila kelompok atau beberapa orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka mereka (para pembunuh) harus diqishash. Hal tersebut berdasarkan pendapat Umar bin Khatab dan dia sendiri pernah melaksanakan hukum bunuh tersebut terhadap beberapa orang yang secara bersama-sama telah membunuh seseorang di tempat sunyi.
6.    Qishash pada anggota badan
Semua anggota tubuh ada diqishash, demikian dinyatakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ بِالأنْفِ وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ﴿٤٥﴾

Artinya: ”Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya”. (Al-Maidah: 45)

C.    Diyat
1.      Pengertian diyat
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihakyang terbunuh. Diyat berlaku atas perbuatan pembunuhan atau melukai atau menghilangkan manfaat anggota badan. Diyat disyariatkan dengan maksud mencegah perampasan jiwa atau penganiayaan terhadap manusia yang harus dipelihara keselamatan jiwanya.
2.      Sebab-sebab ditetapkan diyat
Diwajibkan membayar diyat atas pihak yang pembunuh dengan sebab:
a.    Dimaafkan oleh pihak keluarga terbunuh, maka tidak berlaku qishash, melainkan wajib memberikan diyat kepada keluarga terbunuh
b.    Pelaku pembunuhan lari akan tetapi sudah diketahui dengan jelas identitasnya
c.    Diyat bagi pembunuh yang lari dibebankan kepada ahli waris pembunuh
d.   Sukar melaksanakan qishash yaitu perbuatan melukai anggota tubuh
3.      Macam-macam dan contoh diyat
Diyat ada dua macam yaitu diyat berat (mughaladlah) dan diyat ringan (mukhaffafah):
a.       Diyat mughaladlah, ialah harus membayar dengan 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiddah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaah (unta betina 4-5 tahun), dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting), diwajibkan kepada:
1)      Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi kemudian dimaafkan oleh keluargayang terbunuh. Maka pembayaran diyat sebagai pengganti qishash.
2)      Pembunuhan seperti disengaja, diyat mughaladlah pada pembunuhan seperti disengaja wajib dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiganya.
3)      Pembunuhan di tanah haram, atau pada bulan-bulan haram, atau pembunuhan terhadap muhrim pembunuh. Diyat mukhaffafah dapat menjadi diyat mughaladlah apabila terjadi tiga hal tersebut, di atas hal ini disebabkan Islam menghormati tiga hal tersebut, maka selayaknya pembunuhan atau hal itu mendapat hukuman yang lebih besar.
b.      Diyat mukhaffafah berupa 100 ekor unta, terdiri dari 10 ekor unta hiqqahm 20 ekor jadzaah, 20 ekor unta labun (unta betina berumur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor unta makhad (unta betina berumur lebih dari 1 tahun). Diyat mukhaffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunh dan diangsur tiga tahun, tiap tahun sepertiganya. Maka apabila pembunuh atau keluarga pembunuh tidak adapat membayar diyat dengan unta, maka dapat diganti dengan uang seharga unta tersebut.
4.      Diyat karena kejahatan melukai atau memotong anggota tubuh
Ketentuan diyat karena kejahatan penganiayaan, yaitu melukai atau memotong anggota tubuh adalah sebagai berikut:
a.       Wajib membayar salah satu diyat penuh, apabila memotong anggota tubuh, dua tangan dua kaki, hidung dan telinga, dua mata, lidah, bibir, tempat keluarnya bicara, penglihatan atau pendengaran, dan kemaluan laki-laki. Pelaku memotong anggota tubuh di atas harus diqishash, atau kalau dimaafkan keluarga terbunuh, harus membayar satu diyat, berupa 100 ekor unta atau seharganya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, Rasulullah SAW bersabda:
وَفِى الْيَدَيْنِ الدِّيَةُ
Artinya:  “Pada (memotong) dua tangan satu diyat penuh”
b.      Wajib membayar setengah diyat, apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang dua-dua, satu kaki, satu tangan, satu telinga dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda:
وَفِى الْاُذُنِ خَمْسُوْنَ مِنَ الْإِبِلِ ( رواه البيهقى والدارقطنى)
Artinya: “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50 ekor unta” (H.R Baihaqi dan Darulquthni)
c.       Wajib membayar sepertiga diyat, berupa:
1)        15 ekor unta bagi luka sampai terkelupas kulit diatas tulang
2)        10 ekor unta bagi luka yang mengakibatkan putusnya jari-jari bail\k jari tangan maupum jari kaki.
3)        5 ekor unta bagi luka yang mengakibatkan patah sebuah gigi, atau luka sampai terkelupas daging
Adapun ketentuan-ketentuan terhadap pemotongan, menghilangkan fungsi atau membuat cacat anggota badan yang belum ada ketentuan hukumnya sebagai tersebut di atas diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim karena belum ada ketentuan hukum disebut ta’zir.
D.    Kifarat
1.      Pengertian kifarat
Kifarat adalah sejenis denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang telah mengerjakan perbuatan tertentu yang telah dilarang oleh Allah SWT. Kifarat sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.
2.      Kifarat pembunuhan
Agama Islam sangat melindungi jiwa, tidak boleh menumpahkan darah tanpa sebab-sebab tertentu sesuai dengan ajaran agama Islam. Untuk itu seseorang yang membunuh orang lain, maka ia harus menyerahkan diri untuk dibunuh atau dia membayar diyat (denda) maka ia diwajibkan juga membayar kifarat. Adapun kifarat pembunuhan memerdekakan hamba sahaya muslim atau dia wajib puasa dua bulan berturut-turut.

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ….﴿۹٢﴾
Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah”.
Persoalan yang cukup menarik dalam kaitannya dengan kifarat (denda) bagi seorang pembunuh dalam ayat di atas dalah memerdekakan hamba sahaya (budak). Budak dalam pengertian klasik kalau mau diterapkan pada masa sekarang tentu saja menjadi tidak mudah untuk mendapatkannya. Untuk itu perlu adanya telaah ulang tentang pengertian budak. Hanya saja ditemukannya berbagai kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, dan pemberian bebabn pekerjaan yang melebihi kapasitas kemampuan manusia normal seorang manusia maupun perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh majikannya, dapat dijadikan alternative pemikiran bahwa pembantu rumah tangga seperti ini dapat dikategorikan sebagai seorang budak atau hamba sahaya. Oleh karena itu kifarat (denda) hamba sahaya (budak) tidak ada salahnya sesuai dengan realitas yang ada dalam kehidupan masyarakat modern seperti sekarang ini dapat diganti dengan memerdekakan dalam arti mengentaskan para pembantu rumah tangga tersebut menjadi seorang yang mandiri dalam kehidupannya.



E.     Hikmah Adanya Hukum Pidana
Hikmah adanya hukum pidana baik jiwa ataupun anggota badan dapat menimbulkan pengaruh positif, antara lain:
a.       Dapat memberikan pelajaran pada kita bahwa neraca keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan tubuh manusia. Nyawa dibayar dengan nyawa, anggota tubuh dibayar dengan anggota tubuh pula.
b.      Dapat memelihara keamanan dan ketertiban dengan adanya ancaman hukuman mendorong orang untuk berfikir lebih jauh bila ada niat untuk melakukan pembunhan atau penganiayaan.
c.       Dapat mencegah terjadinya pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dengan hukum pidana membantu pemerintah dalam usaha memberantas kejahatan. Keamanan dan ketertiban hidup , hidup penuh kedamaian terhindar dari permusuhan.




PEMBELAJARAN
1.    Metode
a.    Ceramah
Ceramah adalah suatu cara mengajar atau penyajian materi melalui penuturan dan penerapan lisan oleh guru kepada siswa. Dan guru akan menjadi pusat/titik tumpuan keberhasilan metode ceramah.
Alasannya adalah agar perhatian siswa tetap terarah selama penyajian berlangsung sehingga materi pelajaran berjalan secara sistematis.
Kelebihan metode ceramah adalah guru mudah menguasai kelas, dapat diikuti oleh jumlah siswa yang besar, guru mudah menerangkan pelajaran dengan baik, dan lebih ekonomis dalam hal waktu.
Kelemahan metode ceramah adalah tidak merangsang siswa untuk membaca, feed back relatif rendah sehingga siswa tidak aktif dalam pembelajaran, informasi hanya satu arah, cenderung membosankan, dan melelahkan.
b.    Tanya Jawab
Tanya jawab adalah suatu proses belajar mengajar yang menempuh cara adanya kegiatan tanya jawab antara guru dan siswa
Alasannya adalah sangat positif untuk melatih siswa agar dapat berani mengemukakan pendapatnya dengan lisan secara teratur dan terarah. 
Kelebihan metode tanya jawab adalah kelas akan hidup karena siswa aktif berfikir dan menyampaikan pikirannya melalui berbicara, untuk melatih siswa agar berani mengemukakan pendapatnya, akan membawa kelas kedalam  suasana diskusi.
Kelemahan metode tanya jawab adalah membutuhkan waktu banyak dalam proses tanya jawab dari guru untuk siswa, tidak mudah membuat pertanyaan yang sesuai dengan tingkat berfikir siswa dan mudah dipahami siswa.
c.    Diskusi
Diskusi adalah suatu metode pengajaran yang mana guru memberi suatu persoalan atau masalah kepada siswa, dan siswa diberi kesempatan secara bersama-sama untuk memecahkan masalah itu dengan teman-temannya.
Alasannya adalah metode ini akan mendorong siswa berfikir kritis dan sistematis dengan menghadapkannya kepada masalah-masalah yang akan dipecahkan sehingga siswa akan terlibat aktif dalam proses belajar mengajar dan suasana kelas menjadi lebih hidup.
Kelebihan metode diskusi adalah dengan adanya metode diskusi maka suasana kelas akan menjadi lebih hidup karena siswa mengarahkan perhatian atau pikirannya kepada masalah yang sedang didiskusikan.
Kekurangan metode diskusi adalah metode diskusi pada umumnya dikuasai oleh siswa yang gemar berbicara sehingga bagi siswa yang tidak ikut aktif ada kecenderungan untuk melepaskan diri dari tanggung jawabnya.
d.    Sosiodrama
Sosiodrama adalah cara mengajar yang dilakukan oleh guru dengan jalan menirukan tingkah laku dari sesuatu situasi.
Alasannya adalah siswa akan lebih antusias dalam pembelajaran dan tingkat pemahaman siswa akan lebih mudah.
Kelebihan metode sosiodrama adalah dapat membiasakan siswa untuk bekerja sama, dapat membangkitkan imajinasi, membina hubungan komunikatif dan bekerja sama dalam kelompok, dapat ditemukan bakat-bakat baru dalam bermain atau beracting.
Kelemahan metode sosiodrama adalah relatif memerlukan waktu yang cukup banyak, sangat bergantung pada aktivitas siswa, cenderung memerlukan pemanfaatan sumber belajar, banyak siswa yang kurang menyenangi sosiodrama sehingga sosiodrama tidak efektif.

2.    Strategi / Pendekatan
a.    CTL (Contekstual Teaching and Learning)
CTL adalah konsep belajar yang mendorong guru untuk menghubungkan antara materi yang diajarkan dan situasi dunia nyata siswa. 
Alasannya adalah agar siswa dapat menghubungkan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kelebihan CTL adalah memberikan kesempatan pada siswa untuk dapat maju terus sesuai dengan potensi yang dimiliki siswa sehingga siswa terlibat aktif dalam pembelajaran dan siswa juga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kelemahan CTL adalah bagi siswa yang tertinggal dalam proses pembelajaran dengan CTL ini akan terus tertinggal dan sulit untuk mengejar ketertinggalan karena dalam model pembelajaran ini kesuksesan siswa tergantung dari keaktifan dan usaha sendiri jadi siswa yang dengan baik mengikuti setiap pembelajaran dengan model ini tidak akan menunggu teman yang tertinggal dan mengalami kesulitan.
b.    Cooperative Learning
Cooperative learning adalah suatu model belajar mengajar yang menekankan pada sikap atau perilaku bersama dalam bekerja atau membantu di antara sesama dalam struktur kerjasama yang teratur dalam kelompok, yang terdiri dari dua orang atau lebih.
Alasannya adalah agar siswa dapat berinteraksi dengan teman satu kelompoknya dalam memecahkan masalah dan saling membantu antar temannya dalam memahami pelajaran.
Kelebihan cooperative learning adalah saling ketergantungan yang positif sehingga terjalinnya hubungan yang hangat dan bersahabat antara siswa dengan pendidik dan memiliki banyak kesempatan untuk mengekspresikan pengalaman emosi yang menyenangkan.
Kekurangan cooperative learning adalah guru harus mempersiapkan pembelajaran secara matang, selama kegiatan diskusi kelompok berlangsung ada kecenderungan topik permasalahan yang sedang dibahas meluas sehingga banyak yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan saat diskusi kelas terkadang didominasi oleh seseorang hal ini mengakibatkan siswa yang lain menjadi pasif.

3.    Media
a.    Sumber: Al Qur’an terjemahan dan hadits
b.    Buku  acuan Paket Fikih Depag
c.    Bahan: LKS
d.    Pisau mainan, bola

 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar