Kamis, 27 Oktober 2016

Organisasi Profesi dan Fungsi-Fungsinya

ORGANISASI PROFESI DAN
FUNGSI-FUNGSINYA
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Profesi Keguruan
Dosen Pengampu : Drs. Ulin Nuha, M.Pd

 









Disusun Oleh :
Kelas B-PAI Kelompok 4

1.    Sigit Haryanto                      (1410110041)
2.    Wahyu Utomo                       (1410110060)
3.    Sailin Nihlah                          (1410110068)
4.    Ristiana Nisa’                        (1410110074)

 


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu perkerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung jawab dan rasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dari mendapatkan perlindungan. Begitu juga dengan profesi keguruan yang ada di Indonesia, mereka mempunyai suatu organisasi yang menggabungkan mereka dalam profesi guru.
Organisasi profesi keguruan merupakan salah satu bab penting yang harus dipahami oleh mereka yang berkecimpung di dunia keguruan atau bagi mahasiswa fakultas keguruan. Hal ini sangat penting agar para pendidik dapat memahami dan pada akhirnya kelak dapat memberikan konstribusi terhadap dinamika pendidikan.
Salah satu tujuan dari organisasi profesi guru adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Di dalam membahas materi tentang organisasi profesi keguruan ini dipaparkan penjelasan tentang pengertian organisasi profesi keguruan, macam-macam organisasi keguruan, dan fungsi-fungsi organisasi keguruan.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian organisasi profesi keguruan?
2.      Apa saja macam-macam organisasi keguruan?
3.      Bagaimana fungsi organisasi profesi keguruan?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi guru terdiri dari tiga kata yaitu Organisasi, profesi, dan guru. Menurut stoner organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui orang-orang di bawah manajer yang mengejar tujuan bersama.[1] Organisasi dipandang sebagai suatu system, yakni unit-unit sosial yang bertujuan, terdiri dari kelompok orang-orang yang mengemban berbagai tugas dan dikoordinasikan untuk memiliki kontribusi dalam mecapai tujuan organisasi.[2] Dengan pengertian ini maka yang dapat dikategorikan sebagai organisasi adalah suatu bentuk yang memenuhi karakteristik sebagai berikut:
1.      Adanya tujuan yang ingin dicapai secara bersama
2.      Individu yang terkait dalam organisasi tersebut memiliki kemauan dan kemampuan untuk saling bekerja sama
3.      Terjadi komunikasi antar individu yang terkait dalam kerjasama.[3]
Profesi adalah jabatan atau pekerjaan seseorang yang menuntut keahlian yang didapat melalui proses pendidikan. Suatu profesi erat kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian,pengetahuan, dan ketrampilan tertentu pula.[4] Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih,  dan mengevaluasi.Jabatan guru dikenal sebagai pekerjaan professional,artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus.
Dapat disimpulkan, organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 di jelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat indepandent yang bertujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini di jelaskan juga tentang guru wajib menjadi anggota organisasi tersebut.

B.     Macam-macam Organisasi Profesi Keguruan
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi guru di indonesia berkembang pesat. Secara umum organisasi guru yang lebih dikenal pada umumnya adalah PGRI. Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
1.         Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam cita-cita perjuangan bangsa. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.[5]
Tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. [6] Menurut Busini, terdapat empat misi utama PGRI ini, yaitu:
a.       Misi politis atau ideologis
b.       Misi persatuan organisatoris
c.       Misi profesi
d.       Misi kesejahteraan[7]
PGRI sebagai organisasi profesi, berfungsi sebagai wadah kebersamaan dan rasa kesejawatan para anggota dalam mewujudkan keberadaannya di lingkungan masyarakat, memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingan suatu profesi, menetapkan standar perilaku profesional, melindungi seluruh anggotanya, meningkatkan kualitas kesejahteraan, dan mengembangkan kualitas pribadi dan profesi.[8]
Dalam kaitannya dengan pengembangan professional guru, PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang bekaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru, peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru saat ini.[9]

2.         Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat departemen pendidikan dan kebudayaan. MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar, kabupaten, kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas .
Menurut Mangkoesapoetra, MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten, kota, kecamatan, sanggar, gugus sekolah. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Kegiatan-kegiatan dalam kelompok ini diatur dengan jadwal yang cukup baik. Sayangnya, belum ada keterkaitan dan hubungan formal antara kelompok guru-guru dalam MGMP dengan PGRI.[10] Sedangkan tujuan khususnya adalah:
a.       Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b.      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang mennyenangkan,mengasikan dan, mencerdaskan.
c.       Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.[11]

3.         Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antar anggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984. Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a.     Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh indonesia.
b.    Meningkatkan sikap dan kemampuan professional para angotanya.
c.     Membina serta mengembangkan ilmu , seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara.
d.    Mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu seni dan teknologi pendidikan.
e.     Melindungi dan memperjuangkan kepentingan professional para anggota.
f.     Meningkatkan komunikasi antar anggota dari berbagai spesialisasi pendidikan.
g.    Menyelenggarakan komunikasi antar organisasi yang relevan.

Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain, antara lain IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia), HISAPIN (Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia), HSPBI (Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia), dan lain sebagainya. Hubungan formal antara organisasi-organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak nyata, sehingga belum didapat kerja sama yang saling menunjuang dan menguntungkan dalam peningkatan mutu anggotanya.[12] Sebagian anggota PGRI yang sarjana mungkin juga menjadi anggota salah satu divisi dari ISPI, tetapi tidak banyak anggota ISPI staf pengajar di LPTK yang juga menjadi anggota PGRI.[13]

C.    Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi keguruan selain sebagai ciri suatu profesi keguruan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermabfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi keguruan selain sebagai ciri suatu profesi keguruan, berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugan keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkat kemampuan professional profesi ini.. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini:[14]
1.      Fungsi Pemersatu
Organisasi profesi keguruan, merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi keguruan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna-pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi keguruan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi keguruan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.[15]
2.      Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan professional para pengemban profesi keguruan . fungsi ini jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi keguruan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi keguruan.[16] Menurut Johnson, kompetensi kependidikan dibangun oleh enam perangkat kompetensi berikut ini:
a.       Performance Component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang sesuai dengan profesi keguruan.
b.      Subject Component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan atau substansi pengetahuan yang relevan.
c.       Profesional Component, yaitu unsur kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan keterampilan teknis profesi kependidikan.
d.      Process Component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental mencakup berfikir logis dalam pemecahan masalah.
e.       Adjustment Component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pendidik.
f.       Attitudes Component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pendidik atau guru.[17]


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
1.      Organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 di jelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat indepandent yang bertujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
2.      Secara umum organisasi guru yang lebih dikenal pada umumnya adalah PGRI. Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
3.      Organisasi profesi keguruan selain sebagai ciri suatu profesi keguruan, berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugan keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkat kemampuan professional profesi ini.

B.       Saran
Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan makalah organisasi profesi keguruan dan fungsi-fungsinya. Penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini kurang sempurna, maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat dibutuhkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membaca.





DAFTAR PUSTAKA

Ngalim Purwanto. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya. 1986. cet-II.
Suharsimi Arikunto. Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuarua. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1993.
Hamalik Oemar. Pendidikan Guru. Jakarta:Bumi Aksara. 2006.
Soetjipto dan Raflis Kosasi. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta. 1999.
Abdul Rahmat dan Rusmin Husain. Profesi Keguruan. Gorontalo: Ideas Publishing. 2012.
Didi Supriadie dan Deni Darmawan. Komunikasi Pembelajaran. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya. 2012.
Ali Mudlofir. Pendidik Profesional Konsep, Strategi, dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2012.
Husna Asmara. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta. 2015.






[1] Ngalim Purwanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1986, cet-II  Hal 92.
[2] Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuaruan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993, hlm. 13.
[3] Ibid., hlm. 17.
[4] Hamalik Oemar, Pendidikan Guru, Jakarta:Bumi Aksara,2006, hlm. 3
[5] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta, 1999, hlm. 35.
[6] Abdul Rahmat dan Rusmin Husain, Profesi Keguruan, Gorontalo: Ideas Publishing, 2012, hlm. 54.
[7] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Op cit., hlm. 36
[8] Didi Supriadie dan Deni Darmawan, Komunikasi Pembelajaran, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2012, hlm. 50
[9] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Loc. Cit.
[10] Abdul Rahmat dan Rusmin Husain, Op cit., hlm. 56
[11] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional Konsep, Strategi, dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 254.
[12] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Op cit., hlm. 37
[13] Abdul Rahmat dan Rusmin Husain,  Loc. Cit.
[14] Husna Asmara, Profesi Kependidikan, Bandung: Alfabeta, 2015, hlm. 52.
[15] Husna Asmara, Loc. Cit.
[16] Ibid., hlm. 53.
[17] Ibid., hlm. 54.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar